BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dewasa ini
lembaga keuangan berlabel syariah berkembang
dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan
istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung
dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk
tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan
membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu
dari produk tersebut adalah Murabahah.
Murabahah adalah salah satu dari bentuk
akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam
pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki
prospek keuntungan yang cukup menjanjikan.[1]
Karena keuntungan yang menjanjikan itulah Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syariah menjadikannya
sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.[2]
2.
Rumusan
Masalah.
Dari latar belakang diatas ada
beberapa hal yang penting untuk dibahas, yaitu:
1. Apa pengertian
dari Murabahah?
2. Apa dalil yang menjadi landasan Murabahah?
3. Apa saja yang menjadi rukun dan syarat Murabahah?
4. Bagaimanakah konsep Murabahah dalam perbankan
syariah?
3.
Tujuan
Penulisan.
Dari rumusan masalah diatas, penulis memiliki tujuan
yang ingin dicapai yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian dari Murabahah.
2. Untuk
mengetahui dalil yang menjadi landasan Murabahah.
3. Untuk
mengetahui rukun dan syarat Murabahah.
4. Untuk mengetahui konsep Murabahah dalam perbankan
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Murabahah
Kata Murabahah
diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).[3]
Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli
barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[4]
Dalam pengertian lain Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli Murabahah dapat
dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal inilah yang membedakan Murabahah
dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli
harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.[5]
2.
Landasan Syariah Murabahah
a.
Al-Qur’an
Firman Allah
QS. An-Nissa’ : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahnya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Firman Allah QS. Al-Baqarah
: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahnya:
“..................Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.”
b.
Al-Hadits
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa
Rasullulah Saw bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus
dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu
Hibban)
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR.
Ibnu Majah)
3.
Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah yaitu :
a.
Transaktor
(pihak yang bertransaksi).
b.
Obyek murabahah.
c.
Ijab dan
kabul.
Syarat Murabahah yaitu :
a.
Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b.
Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c.
Kontrak
harus bebas riba.
d.
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.
Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika
pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur
keterbukaan.[6]
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) dan (e) tidak dipenuhi, pembeli
memiliki pilihan :[7]
a.
Melanjutkan
pilihan seperti apa adanya.
b.
Kembali kepada
penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
c.
Membatalkan
kontrak.
4.
Konsep Murabahah dalam Perbankan Syariah
a.
Pengertian dan Makna
Dalam daftar
istilah himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan
harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih
sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini
mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara
sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah Swt.[8]
Jual beli Murabahah
yang dilakukan lembaga keuangan syariah dikenal
dengan nama-nama sebagai berikut:
- al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’.
- al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’.
- Bai’ al-Muwa’adah.
- al-Murabahah al-Mashrafiyah.
- al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah.
Sedangkan di negara Indonesia
dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada
Pemesanan Pembelian (KPP).
b.
Manfaat Murabahah kepada Perbankan Syariah
Sesuai dengan
sifat bisnis (tijarah), transaksi Murabahah memiliki beberapa
manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya
keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual
kepada nasabah. Selain itu, sistem Murabahah juga sangat sederhana. Hal
tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Diantara resiko
yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut :
a.
Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
b.
Fluktuasi harga
komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya
untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
c.
Penolakan
nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai
sebab. Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau
menerimanya. Karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi. Kemungkinan lain
karena nasabah merasa spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan.
Bila bank telah menandatangani kontrak pembelian dengan penjualnya, barang
tersebut akan menjadi milik bank. Dengan demikian, bank mempunyai resiko untuk
menjualnya kepada pihak lain.
d.
Dijual; karena Murabahah
bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditandatangani, barang
itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset
miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya. Jika demikian, resiko untuk default
akan besar.
Secara umum, aplikasi
perbankan dari Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini :[9]
Dari keterangan di atas dapat
disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:[10]
1.
Ada tiga pihak
yang terkait yaitu:
a.
Pemohon atau
pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b.
Penjual
barang kepada lembaga keuangan.
c.
Lembaga
keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau
pemesan barang.
2.
Ada dua akad
transaksi yaitu:
a.
Akad dari
penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.
Akad dari
lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3.
Ada tiga
janji yaitu:
a.
Janji dari
lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.
Janji mengikat
dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c.
Janji mengikat
dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa;
§
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
§
Dalil yang menjadi landasan murabahah adalah QS. An-Nissa’: 29, Al-Baqarah: 275 dan beberapa hadits
Rasulullah Saw.
§
Rukun dari murabahah
ada 3, yaitu adanya Transaktor (pihak yang bertransaksi); Obyek murabahah;
dan Ijab dan kabul.
Sedangkan syaratnya adalah
Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah; kontrak pertama harus sah
sesuai dengan rukun yang ditetapkan; kontrak harus bebas riba; Penjual harus
menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian;
dan Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian,
misalnya: jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya
unsur keterbukaan.
§
Dalam perbankan
syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang
ada di semua bank Islam. Dan di negara Indonesia sendiri dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah
Kepada Pemesanan Pembelian (KPP); Murabahah memberi
banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang
muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
2.
Saran
Marilah para perilaku ekonomi terutama para pelaku
pasar dan perbankan untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik dan teradil agar
masyarakat muslim dan non-muslim tertarik dan tergerak untuk menggunakan system
pembiayaan syariah. Terutama para pelaku perbankan syariah dalam menggunakan
pembiayaan murabahah. Atau jangan hanya menjalankan pembiayaan murabahah saja,
tetapi masih ada yang lain seperti mudharabah, musyarakah, dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Ath-Thoyaar, Prof. DR.,
al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbii. Cet.
II, 1414H.
al-Qaamus al-Muhith.
Departemen Agama RI, Alquran
dan Terjemahnya. Surabaya : Al-Hidayah, 2002.
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah
dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Wiroso,SE,MBA. Jual Beli Murabahah. (Yogyakarta:
UII Press Yogyakarta)
[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari
Teori ke Praktek (Cet. I: Jakarta:
Gema Insani Press, 2001), h. 101.
[2] Prof. DR. Abdullah
Ath-Thoyaar, al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa
at-Tathbii. (Cet. II, 1414H), h. 307.
[4]Muhammad Syafi’i Antonio, op. cit.
[5] http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/pengertian-murabahah.html, diakses pada tanggal, 23 januari 2013.
[6] http://nonkshe.wordpress.com/2012/03/13/konsep-murabahah-dan
-istisna-dalam-perbankan-syariah-di-indonesia/, diakses pada tanggal 23 Januari 2013.
[10] http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html, diakses pada
tanggal 23 Januari 2013.